5 Aturan 'Ajaib' di Indonesia
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah aturan daerah yang digelontorkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menuai pro dan kontra pada September 2015. Pemkab mengeluarkan larangan kencan di atas pukul 21.00 WIB.
Aturan yang tak lazim juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pemkot setempat mengeluarkan surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor.
Setidaknya 5 aturan di daerah yang kontroversial menurut rangkuman Liputan6.com, Rabu (23/12/2015). Berikut ini aturan-aturan tersebut:
1. Cuti di Ultah Ibu
Aturan yang tak lazim juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pemkot setempat mengeluarkan surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor.
Setidaknya 5 aturan di daerah yang kontroversial menurut rangkuman Liputan6.com, Rabu (23/12/2015). Berikut ini aturan-aturan tersebut:
1. Cuti di Ultah Ibu
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mempersilakan para pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti pada hari kelahiran ibunya sejak Selasa 22 Desember 2015.
Dedi mengatakan, kebijakan tentang cuti bagi PNS pada hari kelahiran ibunya itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 463/Kep.1014-Ortala/2015 tentang Penetapan Hari Kelahiran Ibu dari Seorang Aparatur Sipil Negara sebagai Hari Libur.
Selain pegawai, Pemkab juga berencana memberlakukan kebijakan serupa bagi seluruh siswa di Purwakarta di hari kelahiran ibu mereka. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 463/Kep.1015-Disdikpora/2015.
Tujuannya agar siswa bisa memuliakan dan membantu sang Ibu di hari kelahirannya. Sementara bagi siswa yang ibunya sudah meninggal, tetap dibolehkan libur. Dengan begitu, siswa itu bisa berziarah atau sekadar membersihkan makam ibunya.
Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah aktivis, Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tetap menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor pada Senin 7 Janurai 2013.
Isi surat itu terdiri dari 4 poin. Salah satunya berbunyi, "Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat."
Aturan ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah aktivis. Namun, berakhir dengan dukungan dari banyak pihak.
Isi surat itu terdiri dari 4 poin. Salah satunya berbunyi, "Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat."
Aturan ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah aktivis. Namun, berakhir dengan dukungan dari banyak pihak.
Larangan ini merupakan salah satu aturan yang membuat gempar Tanah Air. Banyak sindiran yang ditujukan ke Pemkab Purwakarta.
Remaja di bawah 17 tahun diancam kawin paksa jika ketahuan berkencan di atas pukul 21.00 WIB.
Bupati Purwakarta bermaksud meminimalkan tindakan asusila maupun kriminalitas di kalangan remaja Purwakarta. Pelajar setempat menanggapi beragam dengan adanya larangan baru ini.
4. PNS 'Puasa' Berkendara
Bupati Purwakarta bermaksud meminimalkan tindakan asusila maupun kriminalitas di kalangan remaja Purwakarta. Pelajar setempat menanggapi beragam dengan adanya larangan baru ini.
4. PNS 'Puasa' Berkendara
Setiap Jumat pekan pertama, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk membawa kendaraan pribadi atau kendaraan dinas operasional, baik roda 2 maupun 4.
Gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih ada di tangan Jokowi akan menambah hari bebas kendaraan bagi PNS jika kendaraan umum sudah bertambah.
Larangan PNS menggunakan kendaraan bermotor baik pribadi maupun dinas juga tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 55/54 Tahun 2015. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, aturan itu diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Larangan PNS menggunakan kendaraan bermotor baik pribadi maupun dinas juga tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 55/54 Tahun 2015. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, aturan itu diterapkan sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara.
Bulan purnama 27 September 2015, seluruh penerangan dengan media energi listrik di seluruh pelosok Purwakarta, Jawa Barat dimatikan. Penerangan dimatikan selama pukul 18.00-21.00 WIB.
Aturan yang juga dikeluarkan Pemkab Purwakarta tersebut sempat diiringi isu miring. Ada tudingan miring, program Kala Purnama, Listrik Mati ini mistik. (*)
Comments
Post a Comment